Kamis (17/07/2024), bertempat di Aula Kantor Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suli menggelar Sosialisasi Internal sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Kegiatan ini bertema “Mewujudkan Keluarga Sakinah melalui Nikah Tercatat”.
Sosialisasi GSPN merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mendorong pasangan suami istri, khususnya yang menikah secara agama namun belum tercatat di lembaga negara, agar segera melakukan pencatatan pernikahan resmi. Pencatatan ini penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak istri dan anak.
Kepala KUA Kecamatan Suli, H. Hamid, S.Ag., dalam sambutannya menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan nikah. “Menikah itu tidak cukup hanya sah menurut agama, tapi juga harus sah menurut negara. Tanpa akta nikah, istri dan anak bisa kehilangan hak-haknya secara hukum, terutama dalam hal waris, administrasi pendidikan, dan kependudukan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Camat Suli, Ibu Supiana., menambahkan bahwa GSPN juga bertujuan mengurangi jumlah kasus pernikahan tidak tercatat yang kerap menyulitkan proses pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya.
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi, sesi tanya jawab, serta pelayanan konsultasi langsung terkait prosedur isbat nikah dan pencatatan ulang pernikahan. Warga menyambut antusias kegiatan ini, terutama para kepala dusun yang turut menangani kasus warganya yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara di lembaga negara.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan dan bersedia untuk melegalkan pernikahan mereka melalui prosedur yang sah. Pemerintah akan terus menggencarkan GSPN sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis kepastian hukum dan perlindungan keluarga Indonesia.