Logo Desa

Desa Murante

Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan

Loading

Desa Murante

Hari Kartini Tahun 2026

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MURANTE KECAMATAN SULI ! KAMI SIAP MELAYANI ANDA....

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa agar tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara sederhana, PMK ini mengatur bagaimana Dana Desa dialokasikan, disalurkan, digunakan, hingga dilaporkan. Tujuannya satu: Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

PMK_No_7_DD_2026 

Bagaimana Dana Desa Dialokasikan?

Dana Desa dibagikan kepada setiap desa dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kondisi geografis, serta kinerja pengelolaan keuangan desa. Dengan pendekatan ini, alokasi Dana Desa diharapkan lebih adil dan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Untuk Apa Dana Desa Digunakan?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengarahkan Dana Desa untuk mendukung kegiatan prioritas, antara lain:

  • Membantu penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat

  • Meningkatkan layanan dasar, khususnya kesehatan dan pencegahan stunting

  • Memperkuat ketahanan pangan dan sektor pertanian desa

  • Mendorong kegiatan ekonomi produktif dan usaha desa

  • Membangun serta memelihara infrastruktur skala desa

Seluruh kegiatan tersebut direncanakan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APB Desa.

Bagaimana Dana Desa Disalurkan?

Dana Desa disalurkan secara bertahap ke rekening kas desa. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi persyaratan administrasi, seperti penetapan APB Desa dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.

Transparansi dan Pengawasan

Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa tepat waktu serta membuka informasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah dan juga melibatkan peran masyarakat.

Penutup

Dengan berlakunya PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa diharapkan dikelola dengan lebih baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Dana Desa menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Akses dokumen PMK Nomor 7 Tahun 2026 dapat dilihat dan diunduh disini :
>> https://peraturan.go.id/files/permenkeu-no-7+-tahun-2026.pdf

Beri Komentar

Desa

0

Laki-laki

0

Perempuan

0

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

0

TOTAL

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 267
Kemarin : 163
Total Pengunjung : 34.822
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.35
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 267
Kemarin : 163
Total Pengunjung : 34.822
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.35
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa