Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menegaskan batasan penggunaan Dana Desa. Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Aparatur desa pun diimbau lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.
Berikut 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026:
Honorarium: Membayar honorarium, tunjangan, atau insentif bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
Perjalanan Dinas: Membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.
Jaminan Sosial: Membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
Pembangunan Kantor: Membangun atau merehabilitasi berat kantor/balai desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta).
Bimtek/Studi Banding: Kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding aparatur desa ke luar kabupaten/kota.
Penyertaan Modal: Penambahan penyertaan modal pada BUMDes yang tidak sesuai prioritas, karena alokasi utama dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih.
Utang Tahun Lalu: Membayar kewajiban atau utang dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Bantuan Hukum: Membiayai bantuan hukum untuk kepentingan pribadi kepala desa atau perangkat.
Jika Dilanggar, Sanksinya :
- Teguran & pengembalian dana
- Penundaan / pengurangan Dana Desa
- Sanksi disiplin hingga pemberhentian
- Pidana jika terbukti korupsi
Dasar Hukum :
Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2025
SEB Mendesa – Menkeu – Mendagri
Larangan ini ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan fokus Dana Desa, agar benar-benar digunakan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan Dana Desa kini semakin ketat. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum, baik bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.
Dengan memahami secara utuh apa saja yang dilarang, pemerintah desa dapat menyusun perencanaan yang tepat, aman secara hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.