Logo Desa

Desa Murante

Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan

Loading

Desa Murante

Hari Kartini Tahun 2026

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MURANTE KECAMATAN SULI ! KAMI SIAP MELAYANI ANDA....

Berita Desa

Komentar Terbaru

Murante, 19 Februari 2025 – Pemerintah Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, mengadakan musyawarah khusus tentang “Perubahan RPJMDes, RKPDes 2025 dan APBDes 2025 Tahun Anggaran 2025”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Murante yang dihadiri oleh Dra. Rusnia Romai (Tenagah Ahli P3MD Kab. Luwu), Hasyim Yassaruddin,S.Pd (Pendamping Desa Kec. Suli), Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, Tokoh Maysarakat, dll. 

Kegiatan Musyawarah khusus ini bertujuan untuk penyampaian kepada masyarakat terkait perubahan permendes. Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Murante, Ibu Jumliana, S.Ag, M.M, menyampaikan bahwa “Musdes khusus Perubahan RKPDes dan APBDes dilakukan sekaitan dengan permendes dan PDT nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 dan kepmendes nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang bersumber dari dana desa minimal 20% yang sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemuadian pada saat musdes disepakati tematik Desa Murante adalah fokus diperikanan yaitu budidaya ikan bandeng dan dari perikanan budidaya bebek dimana kegiatan ketahanan pangan akan dilaksanakan oleh Bumdesa Murante”.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

  1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
  2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
  4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Link : Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 – Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan 

WhatsApp_Image_2025-02-19_at_13-40-29_(1) 

WhatsApp_Image_2025-02-19_at_13-40-29 

WhatsApp_Image_2025-02-19_at_13-40-27 

Beri Komentar

Desa

0

Laki-laki

0

Perempuan

0

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

0

TOTAL

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 203
Kemarin : 163
Total Pengunjung : 34.758
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.35
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 203
Kemarin : 163
Total Pengunjung : 34.758
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.35
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.14

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa