Desa Murante

Kec. Suli
Kab. Luwu - Sulawesi Selatan

Info
SELAMAT DATANG DI HALAMAN RESMI WEBSITE PEMERINTAH DESA MURANTE KECAMATAN SULI ! Klik DIsini

Artikel

MUSYAWARAH RPJMDES, RKPDES 2025 DAN APBDES 2025 TAHUN ANGGARAN 2025

Admin Desa

19 Februari 2025

19 Kali dibuka

Murante, 19 Februari 2025 – Pemerintah Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, mengadakan musyawarah khusus tentang “Perubahan RPJMDes, RKPDes 2025 dan APBDes 2025 Tahun Anggaran 2025”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Murante yang dihadiri oleh Dra. Rusnia Romai (Tenagah Ahli P3MD Kab. Luwu), Hasyim Yassaruddin,S.Pd (Pendamping Desa Kec. Suli), Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, Tokoh Maysarakat, dll. 

Kegiatan Musyawarah khusus ini bertujuan untuk penyampaian kepada masyarakat terkait perubahan permendes. Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Murante, Ibu Jumliana, S.Ag, M.M, menyampaikan bahwa “Musdes khusus Perubahan RKPDes dan APBDes dilakukan sekaitan dengan permendes dan PDT nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 dan kepmendes nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang bersumber dari dana desa minimal 20% yang sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemuadian pada saat musdes disepakati tematik Desa Murante adalah fokus diperikanan yaitu budidaya ikan bandeng dan dari perikanan budidaya bebek dimana kegiatan ketahanan pangan akan dilaksanakan oleh Bumdesa Murante”.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

  1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
  2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
  4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Link : Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 – Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan 

WhatsApp_Image_2025-02-19_at_13-40-29_(1) 

WhatsApp_Image_2025-02-19_at_13-40-29 

WhatsApp_Image_2025-02-19_at_13-40-27 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Murante

Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:48
Kemarin:40
Total:9.145
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.147.63.162
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa